Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.
Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalanan kaki. Lebar ruas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.[1]
Sekian puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah merdeka, ruas jalan untuk pejalan kaki banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan. Dahulu nmanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima. Padahal jika merunut sejarahnya, seharusnya namanya adalah pedagang lima kaki.
Dibeberapa tempat, pedagang kaki lima dipermasalahkan karena menggangu para pengendara kendaraan bermotor. Selain itu ada PKL yang menggunakan sungai dan saluran air terdekat untuk membuang sampah dan air cuci. Sampah dan air sabun dapat lebih merusak sungai yang ada dengan mematikan ikan dan menyebabkan eutrofikasi. Tetapi PKL kerap menyediakan makanan atau barang lain dengan harga yang lebih, bahkan sangat, murah daripada membeli di toko. Modal dan biaya yang dibutuhkan kecil, sehingga kerap mengundang pedagang yang hendak memulai bisnis dengan modal yang kecil atau orang kalangan ekonomi lemah yang biasanya mendirikan bisnisnya disekitar rumah mereka.
Penjual bakso/bakwan
Seorang pedagang roti
Pedagang makanan tradisional di Bogor
Pedagang cenderamata di Bogor
http://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_Kaki_Lima
Tampilkan postingan dengan label 7 People. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 7 People. Tampilkan semua postingan
Jumat, 15 Oktober 2010
Pelayan
Pelayan ialah orang yang bekerja di restoran, bar, maupun kafe untuk melayani pengunjung yang datang. Pekerjaan ini termasuk dalam sektor jasa. Pelayan mencatat pesanan pengunjung dan kemudian membawa makanan atau minuman ke meja pemesan. Seorang pelayan yang baik dapat membantu pengunjung dengan merekomendasikan menu terbaik.
Banyak pelayan yang diminta oleh majikannya mengenakan seragam. Memberikan tip pada pelayan dianjurkan negara Barat dan Timur Tengah, sedangkan pelayan di Asia-Pasifik kebanyakan tak menerima tip.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayan
Banyak pelayan yang diminta oleh majikannya mengenakan seragam. Memberikan tip pada pelayan dianjurkan negara Barat dan Timur Tengah, sedangkan pelayan di Asia-Pasifik kebanyakan tak menerima tip.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayan
Koki atau juru masak
Koki atau juru masak adalah orang yang menyiapkan makanan untuk disantap. Istilah ini kadang merujuk pada chef, walaupun kedua istilah ini secara profesional tidak dapat disamakan. Istilah koki pada suatu dapur rumah makan atau restoran biasanya merujuk pada orang dengan sedikit atau tanpa pengaruh kreatif terhadap menu dan memiliki sedikit atau tanpa pengaruh apapun terhadap dapur. Mereka biasanya adalah semua anggota dapur yang berada di bawah chef (kepala koki).
Jenis restoran lain mungkin memiliki menu yang relatif konstan dan hanya memiliki orang-orang yang dapat menyiapkan makanan secara cepat dan konsisten, serta tidak terlalu membutuhkan kepala koki. Restoran jenis ini dapat dijalankan sepenuhnya oleh koki, contohnya pada restoran cepat saji.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koki
Jenis restoran lain mungkin memiliki menu yang relatif konstan dan hanya memiliki orang-orang yang dapat menyiapkan makanan secara cepat dan konsisten, serta tidak terlalu membutuhkan kepala koki. Restoran jenis ini dapat dijalankan sepenuhnya oleh koki, contohnya pada restoran cepat saji.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koki
Jasa Raharja Jatim buka pelayanan kesehatan di terminal
Surabaya, LJ – PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur (Persero) pada bulan ini mulai membuka pelayanan kesehatan keliling di sejumlah terminal di Jatim. Sudah dua terminal yang mendapatkan pelayanan kesehatan, yakni Terminal Purabaya Bungurasih dan Terminal Tawang Alun Jember.
Humas PT Jasa Raharja Jatim, Purwono SH, di Surabaya, Senin (26/7) mengatakan, pelayanan kesehatan itu merupakan wujud kepedulian Jasa Raharja terhadap penumpang dan awak kendaraan penumpang umum. Dalam pelayanan ini, Jasa Raharja bekerjasama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Timur serta pemerintah daerah setempat.
Menurutnya, kegiatan rutin yang dilaksanakan Jasa Raharja di terminal-terminal ini mendapat sambutan antusias dari para penumpang dan awak kendaraan umum di terminal, baik di Bungurasih maupun di Tawan Alun, terbukti dengan banyaknya pasien yang berobat. Pada kegiatan ini dilaksanakan secara mobile di dalam Mobil Unit Keselamatan Lalulintas (MUKL).
“Para penumpang dan awak kendaraan umum (sopir, kondektur dan kernet, red) dengan antusias antri menunggu giliran untuk diperiksa dokter dan diberi obat secara gratis. Dari keterangan para pasien, kegiatan pelayanan kesehatan gratis seperti ini sangat membantu disaat-saat ekonomi masyarakat yang lagi sulit seperti ini,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Purwono, kegiatan seperti ini juga sangat efektif dalam menyosialisasikan membangun citra perusahaan asuransi kecelakaan dimata masyarakat. Salah satu wujud nyata dalam pemberian pelayanan prima kepada masyarakat serta mengimplementasikan tugas perusahaan sebagai perusahaan asuransi sosial.
Lebih lanjut Purwono mengatakan, sebagian besar pasien merupakan kru dan penumpang angkutan umum memiliki keluhan yang berbeda-beda satu sama lain. Misalnya : tekanan darah tinggi, pusing-pusing dan pegal linu. Hal ini menurut dokter disebabkan karena pola makan dan jam istirahat dari para awak angkutan umum yang tidak baik sehingga memberi dampak kehilangan konsentrasi terutama kepada sopir angkutan.
Antusiasme masyarakat, kata Purwono, dijadikan sebagai momen yang tepat bagi Jasa Raharja untuk memasyarakatkan Asuransi Kecelakaan Lalulintas Jalan dan Penumpang Umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.(Imam Watulingas)
http://lintasjakarta.com/07/2010/1264/jasa-raharja-jatim-buka-pelayanan-kesehatan-di-terminal/
Humas PT Jasa Raharja Jatim, Purwono SH, di Surabaya, Senin (26/7) mengatakan, pelayanan kesehatan itu merupakan wujud kepedulian Jasa Raharja terhadap penumpang dan awak kendaraan penumpang umum. Dalam pelayanan ini, Jasa Raharja bekerjasama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Timur serta pemerintah daerah setempat.
Menurutnya, kegiatan rutin yang dilaksanakan Jasa Raharja di terminal-terminal ini mendapat sambutan antusias dari para penumpang dan awak kendaraan umum di terminal, baik di Bungurasih maupun di Tawan Alun, terbukti dengan banyaknya pasien yang berobat. Pada kegiatan ini dilaksanakan secara mobile di dalam Mobil Unit Keselamatan Lalulintas (MUKL).
“Para penumpang dan awak kendaraan umum (sopir, kondektur dan kernet, red) dengan antusias antri menunggu giliran untuk diperiksa dokter dan diberi obat secara gratis. Dari keterangan para pasien, kegiatan pelayanan kesehatan gratis seperti ini sangat membantu disaat-saat ekonomi masyarakat yang lagi sulit seperti ini,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Purwono, kegiatan seperti ini juga sangat efektif dalam menyosialisasikan membangun citra perusahaan asuransi kecelakaan dimata masyarakat. Salah satu wujud nyata dalam pemberian pelayanan prima kepada masyarakat serta mengimplementasikan tugas perusahaan sebagai perusahaan asuransi sosial.
Lebih lanjut Purwono mengatakan, sebagian besar pasien merupakan kru dan penumpang angkutan umum memiliki keluhan yang berbeda-beda satu sama lain. Misalnya : tekanan darah tinggi, pusing-pusing dan pegal linu. Hal ini menurut dokter disebabkan karena pola makan dan jam istirahat dari para awak angkutan umum yang tidak baik sehingga memberi dampak kehilangan konsentrasi terutama kepada sopir angkutan.
Antusiasme masyarakat, kata Purwono, dijadikan sebagai momen yang tepat bagi Jasa Raharja untuk memasyarakatkan Asuransi Kecelakaan Lalulintas Jalan dan Penumpang Umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.(Imam Watulingas)
http://lintasjakarta.com/07/2010/1264/jasa-raharja-jatim-buka-pelayanan-kesehatan-di-terminal/
Kedokteran gigi
Kedokteran gigi umum
Praktek kedokteran gigi umum meliputi tindakan prefentif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat.Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan.
Seorang dokter gigi seringkali menggunakan sinar-x dalam menegakkan diagnosa
Spesialisasi
Spesialisasi dalam kedokteran gigi antara lain:Pendidikan dokter gigi
Di Indonesia, seorang calon dokter gigi harus mengikuti pendidikan khusus di fakultas kedokteran gigi selama kurang lebih 4 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi(SKG). Kemudian harus mengikuti masa magang/kepaniteraan (ko-ass) di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya selama kurang lebih 2 tahun untuk mendapatkan gelar dokter gigi (drg).Konsil Kedokteran Indonesia
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktek kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktek kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
KKI mempunyai wewenang:
- menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
- menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi,
- melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
- melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
- melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
- Konsil Kedokteran
- Konsil Kedokteran Gigi.
- divisi registrasi,
- divisi standar pendidikan profesi,
- divisi pembinaan.
- Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
- Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
- Kolegium Kedokteran 1 orang,
- Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
- Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
- Tokoh Masyarakat 3 orang,
- Departemen Kesehatan 2 orang,
- Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.
Informasi Pendaftaran memuat:
- Tata Cara Registrasi Dokter / Dokter Gigi,
- Tata Cara mendapat Persetujuan KKI bagi Peserta Program Pendidikan serta Persyaratannya pada Masa Peralihan.
Download Buku Pedoman memuat daftar arsip berformat pdf yang bebas diunduh, diantaranya :
- buku manual persetujuan tindakan medis, rekam medis,
- standar kompetensi dokter & dokter gigi,
- standar pendidikan profesi dokter, dokter gigi & spesialis, penyelenggaraan praktik kedokteran, pedoman registrasi, hingga surat keterangan sehat.
[sunting] Sertifikat Kompetensi bagi Dokter
| Artikel ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301)
Sertifikat Kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan Pos Tercatat.
Surat Tanda Registrasi (STR)
http://id.wikipedia.org/wiki/Kedokteran_gigi
Langganan:
Postingan (Atom)